MD IKUTI ACARA JAMARAH DI SYARIAH HOTEL SOLO

Perwakilan Prodi Manajemen Dakwah ikuti kegiatan Jagong Masalah Umroh dan Haji (JAMARAH) angkatan IV di Syariah Hotel Solo pada Minggu, 27 September 2020.(27/9)

Kegiatan JAMARAH ini digelar oleh kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Tengah. Dengan tema “Kebijakan Penyelenggaraan Haji dan Umroh Di Masa dan Pasca Covid 19” menghadirkan anggota DPR RI komisi VIII,  Endang Maria Astuti, S. Ag, MH. Dan menghadirkan Dirjen PHU, Prof. Dr. H. Nizar, M. Ag. Dengan dimoderatori oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad.

Jamaroh di ikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari Kankemenag Kota Surakarta, PPIU, PIHK, Ormas Islam dan Perwakilan Jamaah Haji dari Kota Surakarta.

Dalam kegiatan ibadah Haji maupun Umroh perlu adanya pengawasan dalam penyelenggaraannya agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. DPR RI khususnya di komisi VIII merupakan salah satu badan pengawasan penyelenggaraan haji dan umroh.

“undang-undang pasal 27 8/29 ada 2 badan pengawasan yang melekat yaitu internal dan eksternal” terang Endang. (27/9)

Pengawasan secara internal dilakukan oleh Kemenag khususnya Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, sedangkan pengawasan secara eksternal dapat diawasi oleh DPR RI komisi VIII dan BPK.

Dengan pengawasan ini diharapkan dapat menghilangkan persepsi negatif di masyarakat tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

“Harapannya menghilangkan persepsi negatif di masyarakat tentang penyelenggaraan haji dan umroh”. Harap Endang (27/9).

Terkait kuota jamaah haji Nizar menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan setiap 1000 penduduk muslim mendapatkan 1 kuota jamaah haji.

“untuk kuota haji, pemerintah Arab Saudi menetapkan setiap 1000 penduduk muslim mendapatkan jatah 1 kuota jamaah haji. Setiap tahun kami juga melobi Arab Saudi agar menambahkan kuota haji.” Terang Nizar.

Di era Pandemi sekarang ini penyelenggaraan haji maupun umroh menjadi terhenti. Akibatnya beberapa PPIU mengalami kerugian dan bahkan beralih menjual makanan. Dengan begitu perlu inovasi-inovasi yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Salah satu inovasi yang dilakukan oleh dirjen PHU adalah dengan menerapkan sistem zonasi kepada jamaah saat di Arab Saudi. Dengan sistem zonasi ini jamaah di Arab Saudi akan tinggal bersama dengan jamaah yang berasal dari daerah yang sama. Kebijakan ini berawal dari pengalaman Prof Nizar saat melaksanakan ibadah haji dahulu. Beliau menemukan banyak jamaah yang bingung saat akan kembali ke hotel. Dengan sistem ini akan lebih mudah mencari hotel saat jamaah tidak tahu jalan pulang karena jamaah dapat tergolongkan berdasarkan daerah asal di Indonesia.

Inovasi terbaru di era pandemi ini adalah dengan adanya haji pembatasan. Haji pembatasan adalah dimana jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan protokol kesehatan covid 19.

“inovasi pada era covid ini adalah dengan haji pembatasan”. Tambah Nizar dalam pemaparannya.

Dengan adanya acara ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada jamaah dan PPIU serta PPIHK sehingga dapat meningkatkan kualitas penyenggaraan haji di masa depan dan mendapatkan kepuasan masyarakat meningkat lagi. (Aff)

Related posts